Kami memberikan pendampingan hukum ketenagakerjaan baik bagi pekerja maupun pengusaha, untuk memastikan hubungan kerja berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemaparan permasalahan hubungan kerja yang dihadapi.
Analisis berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan kontrak kerja.
Upaya penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu.
Pendampingan hingga Pengadilan Hubungan Industrial bila perlu.
Konsultasikan permasalahan Anda dan dapatkan arahan hukum yang tepat dari tim kami.